Our Blog

Latest News

Denda UU PDP dan Metode Menghindari Pelanggaran Data

Denda UU PDP sudah mulai berlaku di Oktober 2024. Silakan simak artikel ini Kepada mengetahui Denda atau denda yang diberlakukan bagi pihak-pihak yang melanggar pengelolaan data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, menyatakan bahwa mulai 17 Oktober 2024, Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah sepenuhnya diberlakukan. Ini berarti bahwa periode transisi dan penyesuaian bagi pengelola data pribadi di Indonesia telah selesai. Dengan demikian, ketentuan hukum dalam UU tersebut dapat sepenuhnya diterapkan Apabila terjadi pelanggaran terkait data dan privasi di Indonesia. (Sumber: www.antaranews.com)

Perlu Anda pahami bahwa terdapat Denda UU PDP yang berlaku bagi pihak yang melanggar aturan pengelolaan data pribadi. Bagi perusahaan, pelanggaran terhadap UU PDP tentu Tak hanya berpotensi menyebabkan denda dan tuntutan hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan rusaknya reputasi serta mengurangi kepercayaan pelanggan. 

Denda UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi)

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia menetapkan sejumlah Denda denda bagi pelanggar. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, denda Pandai berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa ketentuan terkait denda dalam UU PDP:

1. Denda/Denda Administratif

Denda administratif dijatuhkan Apabila pengendali atau prosesor data pribadi melanggar ketentuan perlindungan data. Denda administratif ini ditetapkan oleh regulator, yang di Indonesia kemungkinan besar adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam Pasal 57 UU PDP, Denda administratif dapat diberikan dalam empat jenis Adalah: 

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara Kepada kegiatan pemrosesan data pribadi.
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
  • Denda administratif Adalah maksimal 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
READ:  Apa Itu Cyber Security? Pengertian dan Pentingnya di Era Digital

2. Denda/Denda Pidana

Selain administratif, Denda UU PDP juga dapat berupa denda pidana. Beberapa Misalnya pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana meliputi:

  • Pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya tanpa izin.
  • Penggunaan atau pemrosesan data pribadi tanpa izin atau Tak sesuai peruntukannya.
  • Pemalsuan atau penyalahgunaan data pribadi.
  • Pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya.

Denda pidana yang berlaku mencakup denda maksimal antara Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar. Selain itu, denda ini juga dapat disertai hukuman pidana kurungan atau penjara dengan durasi maksimal 4 hingga 6 tahun bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap subjek data pribadi.

3. Denda Perdata

Denda perdata bagi pelanggaran UU PDP adalah subjek data pribadi berhak Kepada menggugat dan memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

READ:  Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Kebocoran Data (Data Leakage) ?

Baca Juga: Mengenal Variasi Undang-Undang Privasi di AS 

Metode Hindari Pelanggaran UU PDP dalam Pengelolaan Data

Kepada menghindari Denda UU PDP, perusahaan dan individu perlu memahami serta menerapkan langkah-langkah pengelolaan data yang sesuai dengan peraturan. Berikut adalah beberapa Metode yang dapat dilakukan Kepada memastikan kepatuhan terhadap UU PDP:

1. Pahami Ketentuan UU PDP Secara Mendalam

Memahami peraturan yang tertuang dalam UU PDP adalah langkah pertama yang Krusial. Pastikan Anda mengetahui batasan, hak, dan kewajiban dalam pengelolaan data pribadi, sehingga setiap aktivitas yang melibatkan data tersebut dapat dilakukan secara Absah dan Kondusif.

2. Perbarui Kebijakan Privasi Secara Berkala

Buat kebijakan privasi yang Jernih dan transparan, serta pastikan kebijakan ini mudah diakses oleh pemilik data. Memperbarui kebijakan privasi secara rutin juga membantu memastikan bahwa perusahaan selalu sejalan dengan ketentuan terbaru dalam perlindungan data.

3. Menerapkan Mekanisme Izin atau Consent Management

Dapatkan izin dari pemilik data Kepada penggunaan data pribadi mereka. Gunakan sistem manajemen persetujuan Kepada memastikan bahwa data hanya digunakan sesuai persetujuan yang diberikan.

Baca Juga: Website Penetration Testing, Layanan Cyber Security Digimensia

4. Lindungi Data dengan Teknologi Keamanan yang Akurat

Gunakan teknologi seperti enkripsi, firewall, dan pengendalian akses Kepada melindungi data pribadi dari akses yang Tak Absah. Ini adalah langkah Krusial Kepada menjaga kerahasiaan dan integritas data, serta mencegah kebocoran yang dapat berujung pada Denda.

READ:  WPA2 Personal Adalah: Pengertian, Keistimewaan & Kekurangannya

5. Pelatihan Rutin Kepada Karyawan

Berikan pelatihan kepada karyawan terkait kepatuhan UU PDP dan pentingnya keamanan data. Edukasi rutin ini dapat membantu mereka memahami peran masing-masing dalam melindungi data dan mematuhi kebijakan perusahaan terkait data pribadi.

6. Audit dan Pemantauan Berkala Melalui Penetration Testing

Melakukan penetration testing secara berkala merupakan bagian Krusial dalam audit keamanan Kepada memastikan kepatuhan pengelolaan data terhadap UU PDP. Pengujian ini membantu mendeteksi potensi risiko keamanan atau kerentanan dalam sistem yang dapat mengarah pada pelanggaran data. Dengan mengidentifikasi celah keamanan sejak Awal melalui penetration testing, perusahaan dapat segera mengambil tindakan perbaikan, sehingga risiko pelanggaran UU PDP dapat diminimalkan.

Apabila Anda Mau memastikan keamanan sistem Anda dan mencegah pelanggaran yang dapat berisiko terhadap data perusahaan, Digimensia menyediakan jasa pentest profesional. Tim Spesialis kami akan mengidentifikasi dan mengatasi potensi kerentanan dalam website, aplikasi seluler, dan infrastruktur jaringan Anda, memastikan bahwa sistem Anda selalu terlindungi dari ancaman siber dan sesuai dengan regulasi seperti UU PDP. Hubungi kami segera dan dapatkan jasa cyber security yang komprehensif. 

Captcha "I am Not a Robot" Jadi Modus Serangan Siber Baru
Perbedaan antara Kampanye, Ad Set, dan Ads di Meta Business